Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku prihatin dengan maraknya judi online di Kabupaten Bogor.

Apalagi menurut data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kabupaten Bogor menduduki urutan ketiga sebagai daerah tingkat dua dengan pelaku judi online terbanyak di Indonesia.

Kabupaten Bogor menduduki urutan ketiga dibawah Kota Jakarta Barat dan Kota Bogor.

"Prihatin, pastilah prihatin. Masa kita memberi toleransi kepada hal-hal yang tidak bermanfaat," kata Asmawa Tosepu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pembinaan ke masyarakat agar tidak terlibat judi online.

"Saya meminta aparat di wilayah (Camat dan Lurah/Kepala Desa) untuk menampanyekan agar masyarakat tidak terlibat judi online," ujarnya.

Asmawa juga meminta seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar tidak main judi online karena ini memang dilarang.

"Kalau ASN terlibat judi online, pasti ada tindakan. Kita lihat dulu seperti apa datanya. Kita tidak bisa mereka-reka saja," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan judi online itu sudah merambah ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Hampir semua provinsi terpapar judi online," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Ada sekitar 4 juta orang bermain judi online di Indonesia, dengan pemain dari berbagai kelompok usia.

"Sebanyak 2 persen dari mereka adalah usia di bawah 10 tahun, sementara 40?rasal dari kelompok usia 31-50 tahun," ujarnya.

Berikut rincian sebaran pelaku judi online di Indonesia menurut data PPATK.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

BOGOR, KOMPAS.com -  Camat Bogor Selatan Irman Khaerudin merasa kaget warga di wilayahnya menjadi yang paling banyak terpapar judi online.

Fakta itu mengacu pada data daerah paling banyak terpapar judi online hingga tingkat kecamatan yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Saya juga kaget dan prihatin mendapatkan kabar berita seperti ini,” ujar Irman saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Menko Polhukam Mau Kumpulkan Camat-Kades, Beberkan Data Pemain Judi Online

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi dengan pelaku judi online 3.720 orang dan perputaran uang Rp 349 miliar.

Ke depannya, pihaknya akan bersurat ke PPATK untuk meminta identitas hingga nomor telepon seluler pemain judi online yang berasal dari Bogor Selatan.

Hal ini dilakukan untuk menentukan tindakan tepat yang diberikan bagi para korban judi online.

Irman belum memberikan kejelasan apakah para pelaku judi online ini akan diproses secara hukum atau direhabilitasi.

“Kami masih berupaya mencari datanya. Rencananya Pemkot Bogor akan bersurat ke PPATK agar jelas dan akurat datanya sehingga tindak lanjutnya tepat,” ujarnya.

Baca juga: Jabar dan Jakarta Provinsi Terbanyak Pemain Judi Online, Disusul Jateng dan Jatim

Judi online merambat sampai tingkat desa hingga kecamatan dengan modus di antaranya berupa jual beli rekening dan isi ulang.

Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan camat hingga kepala desa (kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah.

Ia berharap para pejabat di tingkat daerah tersebut turut serta menghentikan kegiatan judi online guna mencegah korban-korban baru.

"Tindakan kami akan segera mengumpulkan para camat dan para kades, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online. Khususnya warganya," kata dia.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online di aplikasi games Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King. Bisnis judi online ini dikelola oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, bisnis yang telah beroperasi sejak 2022 ini, telah memiliki omzet puluhan miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semenjak 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan Rp 80 miliar," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024. Adapun chip yang dimaksud merupakan alat atau media untuk taruhan judi.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima tersangka berperan sebagai pengelola dan pemilik bisnis judi online ini.  Mereka adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan tiga anak. Adapun identitas dari lima orang pengelola yaitu EA, AL, NA, AT dan IS.

Satu keluarga itu bertindak sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana serta merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin.

Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, kata Wira, hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Wira memastikan, saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan judi online berupa rekening bank, e-walet dan akun kripto para tersangka, telah dilakukan pemblokiran oleh tim penyidik.

Ditanya mengenai jumlah pasti keuntungan yang didapat dari judi online ini, Wira menyebut masih membutuhkan pendalaman yang lebih lanjut. Dia mengatakan, untuk mengetahui detail keuntungan yang didapatkan, polisi harus membuka rekening para tersangka.

"Karena ini lintas tahun, maka harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan," ujar dia. Meski demikian, Wira menyebut, keuntungan yang diraup keluarga ini pasti mencapai puluhan miliar.

Modus Operandi Judi Online di Aplikasi Games

Wira menjelaskan, para tersangka membuat akun di 4 aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online. Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut akan menjadi leaderboard atau memiliki ranking tertinggi.

Dengan menjadi leaderboard, para pemain lainya bisa melihat nama akun dan keterangan atau status akun tersangka. Pada status akun itu, tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui whatsapp. Pernyataan di akun tersebut yaitu menyediakan jual beli chip murah.

Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi. Pemain membeli chip dari tersangka dengan harga Rp 65.000. Chip ini juga dapat dijual kembali kepada para tersangka jika pemain memenangkan taruhan. Namun, jika pemain menang, para tersangka hanya menghargai 1 chip seharga Rp 60.000. Sehingga terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka ini adalah sebesar Rp 5.000 per satu chip.

Wira mengatakan, bisnis judi online ini sudah dilakukan sejak 2022. Secara akumulatif, polisi memperkirakan para tersangka telah menjual chip tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah  45 Hanphone dari berbagai merk,10 buku tabungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 tablet, 3  unit laptop, 3 kunci apartemen, 1 brankas, uang tunai dengan berbagai macam pecahan mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000,1 unit Mobil Toyota raize dan 1 unit Mobil Toyota zenix.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi konvensional dan judi online di Kota Bogor.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/2901-Kesra itu ditandangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari pada Jumat (28/6/2024).

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mula dari kasus judi online,” tulis Hery dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Dalam surat edaran, Hery meminta para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah kerja mereka masing-masing.

Para tokoh agama juga diimbau untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama.

“Para ketua RT dan RW agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online,” kata Hery.

Hery juga melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online Sejak 2022

Hery juga meminta para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan gadget yang mengarah kepada game online terlarang.

“Para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam antisipasi penggunaan gadget yang mengarah kepada judi online,” ungkap Hery.

Polisi menangkap selebgram brand ambassador judi slot, wanita berinisial S (19), di Kota Bogor. Atas perbuatannya itu, S terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Polresta Bogor Kota. Kita jerat pelaku dengan undang-undang ITE terkait perjudian online, barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, diancam dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/2024).

"Polresta Bogor Kota mengatensi perintah pimpinan di antaranya adalah operasi terhadap perjudian. Tentu hari hari ke depan kita akan terus laksanakan penangkapan terhadap perjudian ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S ditangkap di tempat kos-kosannya di Tanahsareal, Kota Bogor. Wanita yang sehari-hari bekerja di minimarket di Bogor ini sudah jadi brand ambasador situs judi online sejak April 2024.

Dengan bayaran Rp 2,1 juta setiap bulan, S harus mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari. S mengaku menerima tawaran jadi brand ambassador judi online sejak April 2024.

"Bahwa si tersangka S ini pada bulan April 2024 ditawari oleh seseorang untuk jadi brand ambasador terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini (S) ditawari oleh seseorang dengan imbalan Rp 2,1 juta, dengan kewajiban mempromosikan dalam snapsgram-nya, situs bermuatan judi online tersebut dua kali sehari," kata Bismo.

Kepada polisi, S mengaku menggunakan uang hasil promosi judi online itu untuk membayar kosan. Dia juga menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.

"Untuk hasil yang didapat (dari promosi judi online) untuk bayar kos-kosan dan kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.

BOGOR, iNewsBogor.id - Tersangka pembuat situs judi online slot, SK (29), membuat pengakuan mengejutkan. Dalam pemeriksaan, ia menegaskan bahwa tidak ada pemain yang bisa menang dalam permainan judi online.

"Yang menang pasti bandar," ungkapnya tegas saat diinterogasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (8/11/2024).

10 Hotel Dekat Stasiun Bogor, Sumpah Jarak hanya 5 hingga 6 Menit Naik Kendaraan Sudah Sampai

Pengakuan ini semakin menguatkan fakta bahwa judi online hanyalah skema penipuan yang merugikan banyak orang.

SK mengatakan  bahwa yang akan menang dalam permaianan haram tersebut merupakan bandar. "Yang menang siapa?" Tanya Bismo lagi.

"Pasti bandar pak," jawab SK.

"Jangan ragu-ragu ngomongnya, yang menang siapa?," tegas Bismo.

"Bandar pak," jelas SK.

Sebelumnya, SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdetekso oleh Komdigi.

10 Tempat Staycation di Puncak, Silakan Pilih Lokasi Paling Favorit Pilihan Keluarga

Terdapat 35 situs online yang telah dibuat SK dengan total bayaran sekitar Rp 24 juta. Tersangka pun kerap pulang pergi ke luar negeri terkait bisnis tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar