Download TribunX untuk Android & iOS

1. Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Meliputi : – Pemerintahan – Ketertiban – Penerangan dan Pers – Hukum dan Perundang-undangan – Kepegawaian/Aparatur – Pertanahan – Sosial Politik – Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Kemasyarakatan – Kelautan dan Maritim – Hak Azasi Manusia – Perizinan – Ketenagakerjaan – Pendidikan – Ilmu Pengetahuan dan Teknologi – Kepemudaan dan Olah Raga – Agama – Kebudayaan – Sosial – Kesehatan dan Keluarga Berencana – Peranan Wanita – Transmigrasi

2. Komisi II : Bidang Perekonomian dan Keuangan

Meliputi : – Perdagangan – Perindustrian – Pertanian, Perikanan dan Peternakan – Kehutanan dan Perkebunan – Pengadaan Pangan – Logistik – Koperasi – Keuangan Daerah – Perpajakan dan Retribusi Daerah – Perbankan – Perusahaan Daerah dan Perusahaan Patungan – Dunia Usaha – Penanaman Modal – Asset

3. Komisi III : Bidang Pembangunan

Meliputi : – Pekerjaan Umum – Tata Kota – Pertanaman – Kebersihan – Perhubungan – Pertambangan dan Energi – Perumahan Rakyat – Lingkungan Hidup – Pariwisata

Kominfo Samosir (19/6).

Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan secara resmi mengambil sumpah/janji Marco Christian Simbolon, S.IP sebagai Anggota DPRD Samosir Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (19/6).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, KPU, Bawaslu, DPC Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Organisasi Kepemudaan, serta keluarga besar Anggota DPRD yang dilantik.

Marco Christian Simbolon, S.IP dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Nasdem menggantikan Batahan Siringoringo, SE. MM yang diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/401/KPTS/2022 tanggal 09 Nopember 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Marco Christian Simbolon yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Rohaniawan dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji. Selanjutnya, Marco C. Simbolon dipersilahkan untuk menduduki kursi Anggota DPRD Samosir yang telah dipersiapkan.

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota DPRD Samosir pengganti antar waktu yang baru dilantik.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar Pemerintah Kabupaten Samosir, saya mengucapkan selamat kepada saudara. Semoga pelantikan hari ini membawa kebahagiaan dan berkat tersendiri kepada diri dan keluarga serta seluruh masyarakat Samosir”, kata Martua.

Martua mengatakan, sebagai anggota DPRD, tentu berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat, menyuarakan dan berjuang demi kesejahteraan rakyat, dan mengedepankan kepentingan masyakarat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Diharapkan, dengan kehadiran anggota dewan yang baru dilantik dapat memenuhi segala kewajiban sebagai Anggota DPRD, sehingga dapat meningkatkan citra dan kinerja dengan menciptakan hubungan yang harmonis dan demokratis di lembaga DPRD.

Tak lupa, Wakil Bupati Martua Sitanggang juga menyampaikan terimakasih kepada keluarga Alm. Batahan Siringoringo, atas pengabdiannya selama mengemban kepercayaan masyarakat sebagai anggota DPRD Samosir.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada Marco Christian Simbolon yang baru saja diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD

“Dalam masa sisa jabatan 2019-2024 ini, masih banyak tugas kelembagaan yang harus kita kerjakan. Untuk itu, mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, dengan koordinasi dan sinergitas yang baik”, kata Sorta.

Sorta juga mengajak dan mengingatkan, agar anggota pengganti antar waktu yang baru dilantik dapat menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masayarakat, terutama dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Serta pentingnya menjalin komunikasi yang baik antar sesama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.

SAMOSIR, JAYA POS – Setelah mantan Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019, Rismawati Simarmata, kini Romauli Panggabean, Anggota DPRD Kabupaten Samosir dipecat DPP PDIP dari keanggotaan partai. Pada surat pemecatannya, Romauli dilarang melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan PDIP.

Pemecatan itu tercantum dalam surat keputusan DPP PDIP dengan Nomor. 90 /KPTS/DPP/III/2021 tentang Pemecatan Romauli Panggabean dari Keanggotaan PDIP tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Alasan pemecatan juga dikarenakan melanggar kode etik dan disiplin PDIP, yakni tidak mendukung Paslon Bupati Samosir yang diusung PDIP, yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, di Pilkada Samosir, dimana pasangan incumbent kalah dari pasangan Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas)

“Bahwa sesungguhnya sikap tindakandan perbuatan Romauli Panggabean sebagai wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Samosir dan anggota DPRD Samosir periode 2019-2024 yabg tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Samosir pada pilkada serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain. Ada pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan displin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat”.  Demikian dikutip dari SK DPP PDIP perihal pemecatannya.

Menanggapi SK Pemecatannya itu, Romauli mengatakan masih mempelajari pemecatannya tersebut, serta memohon dukungan.

Setelah Dua anggota DPRD Samosir dari PDI Perjuangan itu dipecat, beredar juga informasi bahwa masih ada empat lagi anggota DPRD Samosir dari partai yang sama akan dipecat, suratnyapun sudah disampaikan ke DPD Sumut dan DPP Partai. (PL)

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. DPRD Kabupaten Samosir merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 25 orang wakil rakyat yang terpilih dari 4 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Samosir dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

%PDF-1.7 4 0 obj (Identity) endobj 5 0 obj (Adobe) endobj 8 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 89478 /Length1 378640 /Type /Stream >> stream xœì} `TÕÕÿ¹÷­3ófæÍL&3ÉLfÉ$d †Ud‰ ‚,î[\шŠ]¨Z«h­¢-u’ ´—jk¥ÚêgÕº R·¥­¥V!ó?÷ÎÂPñû¤Â?4¾ßÌ=ïÜå½{ß}çžsïyóÞ €$"¬7}â ~_}2HÌ(Út¸ñ”€ùiLw ÓN˜:ez•ÃóK´½@½y'LŸ9¦ãê%] •Š W½|Òô–•�-ƒ´á5

Kantor Kejari Toba Samosir, Balige. Foto: istTOBA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap MS, oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, terdakwa perkara perpajakan.

Dalam perkara ini, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018.

Penahan terhadap MS, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

"MS, telah dititipkan di Rutan Balige, kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Masa penahanan sekira 2 pekan ke depan, menunggu waktu persidangan," kata Benny.

Benny menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap MS, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 39 Ayat (1) Huruf  d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

"Sebelumnya proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematang Siantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balig," sebut Benny Surbakti.

Saat ini, lanjut Benny, penanganan perkara telah selesai tahap II. (OS)