Situs Judi Irjen Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022
Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Ya [diretas]," ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Detikcom.
Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.
Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.
Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."
Sambo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Situs Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut, Jawa Barat, masih dalam kondisi diretas menampilkan informasi seputar kasus kematian Brigadir J dan profil Irjen Ferdy Sambo beserta sepak terjangnya di Satgassus Merah Putih Polri.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berupaya memulihkan situs Kejar Garut yang diretas.
"Perbuatan itu (peretasan) jelas membuat pelayanan kami terganggu. Kami terus berupaya untuk memulihkan kembali website yang diretas," ucap Neva kepada wartawan di Garut, Rabu (3/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (4/8), situs Kejari Garut masih belum bisa digunakan oleh masyarakat. Terlihat situs tersebut dinonaktifkan.
"This website has been suspended," tulis keterangan situs Kejari Garut.
Pada perangkat tertentu sebagaimana diakses CNNIndonesia.com, isi laman situs Kejari Garut masih menampilkan informasi seputar kasus kematian Brigadir J. Tampilan dari laman Kejari Garut diubah dengan menampilkan tulisan "BUBARKAN SATGASSUS MERAH PUTIH".
Laman Kejari Garut yang diretas itu juga menampilkan deretan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang sempat dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, peretas juga menampilkan kasus-kasus Brigadir J yang tewas di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Neva menyatakan peretasan situs Kejari Garut telah meresahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat yang biasa menggunakan pelayanan situs Kejari Garut terganggu akibat perbuatan tidak bertanggung jawab itu.
"Banyak masyarakat yang tidak terlayani dengan kejadian ini," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Irwan Ganda Saputra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait peretasan situs Kejari Garut.
"Tim IT Kejaksaan Negeri Garut sedang berusaha memulihkan website resmi dari peretasan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat segera terlayani," ujarnya.
Jabatan Irjen Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih Polri sebelumnya menjadi sorotan di tengah gaduh kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jabatan Kepala Satgassus Ferdy Sambo itu diketahui usai beredar Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Belakangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari jabatan non struktural tersebut. Dia mengatakan jabatan Kasatgassus otomatis nonaktif saat jabatan strukturalnya sebagai Kepala Divisi Propam Polri dinonaktifkan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi, Selasa (2/8).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Sambo lalu merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat narasi bahwa ajudannya itu tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Dia membuat cerita bahwa insiden itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.
Kejanggalan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik usai pihak keluarga Brigadir J curiga dengan jenazah.
Hingga kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Usai pembentukan tim khusus itu, rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh.
Kasus lalu ditangani Mabes Polri hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.
Sambo pun merasa harkat dan martabatnya telah diinjak-injak oleh Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.
Atas dasar itu, Sambo mengaku memanggil Bharada E dan Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, majelis hakim dan jaksa meragukan keterangan Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran lantaran Sambo tak mengajak Putri melakukan visum usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Padahal menurut hakim, Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Jaksa pun menganggap tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu disimpulkan dari sikap Sambo yang tidak meminta Putri untuk visum dan masih membiarkan istrinya bersama Brigadir J berada dalam satu mobil dari Magelang ke Jakarta.
Jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik. Jaksa pun meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat melakukan kegiatan badminton usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan bahwa Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan," kata jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11) hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa meminta agar JPU dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kemudian ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya juga majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan merupakan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11).
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).
Martin memastikan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dalam persidangan tersebut.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang diminta dihadirkan oleh majelis hakim sudah siap untuk menghadapi Sambo dan Putri secara terpisah ataupun bersamaan.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.